Kronologis
A berlibur ke Singapore dan sempat membeli Ipad disana, karena merasa tidak cocok dengan alat elektronik tersebut, sekembalinya di Indonesia A menjual kpd B, namun kemudian B menjual kembali Ipad tersebut melalui situs kaskus.us dengan alasan tanpa membayar iklan dan bisa dengan cepat terjual.
Ternyata di kaskus ada polisi yang menyamar menjadi pembeli, ketika transaksi dilakukan di tanah abang polisi tersebut menanyakan apakah A dan B memiliki 8 buah Ipad, A dan B menjawab memiliki dan setelah melakukan transaksi A dan B ditangkap oleh polisi tersebut dan dilakukan proses hukum.
Keduanya diancam Jaksa atas pelanggaran Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No 8/ 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi, karena Ipad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi.
Peraturan
- Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Permen)
- Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Permenkeu No 188/KMK.4/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman
- Permenkominfo No. 29/Per/M.Kominfo/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
Ipad sbg alat komunikasi
Terkait dengan penjeratan hukum oleh Jaksa, terlebih dulu harus ditelusuri aspek hukumnya. Pertama, apakah Ipad adalah alat telekomunikasi atau bukan? Menurut sumber, ternyata Ipad 3G yang dibeli oleh A dan B bisa digunakan utk berkomunikasi, padahal awalnya saya mengira Ipad hanya berbentuk tab pc yang serupa dengan perangkat komputer dengan kemampuan berinternet, namun dengan menggunakan aplikasi Phoneit Ipad juga dapat digunakan utk menelepon dan ber-sms. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1 poin 3 Permen Kominfo No. 29/Per/M.Kominfo/09/2008 Ipad dapat dikategorikan sebagai perangkat telekomunikasi, yaitu sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Aspek legalitas barang luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia
Kedua mengenai aspek hukum terkait mengenai barang yang dibeli di luar negeri dan suatu waktu dijual kembali di Indonesia. Menurut Permenkeu No 188/KMK.4/2010 ttg impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman. A dan B termasuk dlm kategori penumpang, yaitu pihak yang bepergian ke luar negeri.
Pada Pasal 7 ayat 2, dikatakan “Terhadap Barang Pribadi Penumpang yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, meninggalkan daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara.” Dan Pasal 7 ayat 3, “Selain pembebasan bea masuk , pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu”, yaitu:
Pasal 8 ayat 1 “Terhadap Barang Pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk”, ayat 2 “dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor”
Dari penjelasan peratiran di atas, saya persingkat bahwa, A dan B membeli Ipad di Singapore dan membawanya masuk ke Indonesia tidak dilarang karena peraturan tersebut membolehkan bilamana nilai barang tsb diatas 250 USD maka akan dikenakan bea masuk, begitu juga sebaliknya.
Bahwa barang yang legal dibeli di luar negeri dan dilarang utk masuk apalagi dijual di Indonesia adalah narkotika dan senjata api (*saya lupa peraturannya). Selain itu, Ipad yang dibeli di Singapore tidak dilarang utk masuk ke Indonesia dan dijual kembali di Indonesia kecuali jika di Indonesia ada pemegang lisensi penjual Ipad yang memiliki hak eksklusif sbg penjual resmi di Indonesia.
Secara singkat barang yang A dan B beli di Singapore boleh dibawa masuk ke Indonesia. Pertanyaannya, apakah A dan B boleh/berhak menjual Ipad tersebut di Indonesia? Inilah yang dipermasalahkan oleh polisi yang menangkap A dan B.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, segala perangkat elektronik yang diperdagangkan di Tanah Air itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Tidak bisa asal menjual, terlebih yang berasal dari luar negeri.
Aturan tersebut salah satunya adalah harus adanya buku panduan manual dalam bahasa Indonesia yang dipayungi UU Perlindungan Konsumen. Kemudian wajib pula melalui pengujian standarisasi dari Balai Besar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.
Ipad yang tidak memiliki manual book bahasa Indonesia
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 poin (j) menyatakan larangan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tdk mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia. Sebelumnya dalam Pasal 1 poin 3 dijelaskan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yg berbentuk badan hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 1 poin (j) maka jelas sekali A dan B sebagai pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.
Secara luas, maksud dari UU permen ini adalah untuk melindungi konsumen dari perilaku pelaku-pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak para konsumen, karena dalam hal transaksi jual beli pihak konsumen selalu berada dalam posisi tawar yang lemah, faktor utama kelemahan konsumen itu sendiri karena tingkat kesadaran akan haknya sebagai konsumen yang masi rendah. Oleh karena itu, setiap titik celah yang mungkin dapat diabaikan oleh pelaku-pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab dan kewajiban pelaku usaha dimana sedapat mungkin diatur dalam undang-undang ini, jangan sampai pelaku usaha memanfaatkan celah yang ada demi keuntungan sebelah pihak sendiri dengan mengenyampingkan hak-hak konsumen.
Sertifikasi persyaratan teknis barang/produk telekomunikasi
Dalam hal sertifikasi barang-barang elektronik yang diperjualbelikan di Indonesia, Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Telekomunikasi Jo. Peraturan Menkominfo No. 29 Per/M.Kominfo/09/2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi, Persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi merupakan syarat yang diwajibkan terhadap alat/perangkat telekomunikasi agar pada waktu dioperasikan tidak saling mengganggu alat/perangkat telekomunikasi lain dan atau jaraingan telekomunikasi atau alat/perangkat selain perangkat telekomunikasi.
Teknologi IT berkembang dengan sangat cepat terlebih dalam hal teknologi informasi. Secara khusus produk Ipad ini mempunyai system aplikasi open source dimana sebuah tabpc bisa digunakan utk berkomunikasi ataupun nantinya memiliki kemampuan lainnya yg lebih canggih bilamana telah dikembangkan aplikasi-aplikasi baru yang dapat diprogramkan didalamnya. Suatu teknologi bila tidak dibatasi akan juga akan memiliki dampak buruk bagi berbagai pihak dan dampaknya bila dicermati akan bersinggungan dengan aspek-aspek ekonomi, sosial, hukum, privasi pribadi atau lebih penting lagi adalah pada ketahanan nasional.
Sertifikasi persyaratan teknis yang dilakukan pada produk yang baru dan akan masuk Indonesia memang sepantasnya harus dilakukan demi menyesuaikan dengan pembatasan-pembatasan dan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Jangan sampai sertifikasi persyaratan teknis banyak memberikan pembatasan namun melupakan hal-hal yang menjadi kebutuhan berkomunikasi. Hal inilah yang menjadi tujuan utama sertifikasi tersebut.
Kesimpulan dan saran
Kesimpulan
Bahwa penangkapan A dan B yang menjual Ipad tidak disertai buku manual bahasa Indonesia dan tidak disertai sertifikasi persyaratan teknis oleh polisi memang telah sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut saya, maksud dari perlindungan yang diberikan pada produk yang mewajibkan adanya panduan dalam bahasa Indonesia adalah hanya lebih kepada petunjuk penggunaan, cara mengoperasikan, cara mengatasi gangguan atau kerusakan yang semuanya bertujuan memberikan kemudahan, tidak perlu repot menerjemahkan bila hanya disediakan dlm bahasa asing. Bila dikatakan terlalu berlebihan hanya karena tidak ada manual book berbahasa Indonesia penjual bisa dijerat pidana penjara itu memang konsekuensi dari penegakan hukum seperti yang telah diuraikan di atas. Namun, bila hakim nanti mempertimbangkan itu hanyalah pelanggaran ringan, maka pidana yang akan dijatuhkan tidak akan lama.
Lebih luas lagi pada kasus ini, dimana A memiliki 8 buah Ipad yang didapatnya setiap ia liburan ke luar negeri dan ia sengaja membelinya utk dijual kembali di Indonesia, hal ini sangatlah tidak adil bagi pelaku-pelaku usaha lain yang memang secara resmi memiliki ijin dan memiliki kegiatan pada usaha impor/memiliki lisensi menjual Ipad di Indonesia, dimana utk mendapatkan ijin resmi tersebut tidaklah didapat secara mudah dan cepat, banyak proses dan biaya yang harus dikorbankan untuk mendapatkan ijin tersebut. walaupun A dan B hanya membeli Ipad dalam jumlah yang tidak banyak, bisa dikatakan akan tidak sehat persaingan usaha di Indonesia dan secara tidak langsung akan mematikan usaha-usaha yang memang telah dijalankan secara legal dan resmi. Memang memotong dan mencari jalan pintas utk usaha dan mengisi kantong sendiri sangatlah menguntungkan, namun jangan sampai mengabaikan dan merugikan hak orang lain yang telah ada sebelumnya.
Memang diakui, peraturan dan penegakan hukum di Indonesia masih bny penyimpangan dan ketidaktegasan didalamnya. Banyak sekali kasus tebang pilih dan penggunaan pasal yang mengada-ada utk menjerat seseorang. Saya pribadi sebagai pelajar di bidang hukum dan bergelut di bidang hukum mengaku bny menemui hal tersebut.
Tapi satu benang merah yang bisa ditarik dari kasus ini dan banyak kasus lainnya, bahwa setiap perkara tidak hanya dilihat dari segi hukum tertulisnya saja (undang-undang yang ada) tetapi lebih jauh dan lebih luas lagi, hukum yang dibuat harus memberikan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat.
Apa yang bisa kita dilakukan? Mencermati secara luas dan mendalam, dan ambil kesimpulan dimana letak sisi keadilan dari kasus tersebut. Tetap dukung dimana keadilan itu berada agar nantinya penegakan hukum dapat diterapkan pada tempatnya.
-- Mohon kriitikan terhadap tulisan saya, terima kasi banyak sebelumnya--